Tlogomojo- Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBDes Semester II Tahun Anggaran 2024 yang diadakan Kecamatan Rembang di Desa Tlogomojo pada hari Rabu (5/02/2025) berjalan lancar. Kegiatan Monev ini dipimpin oleh Bapak Judianto selaku tim dari Kecamatan Rembang, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam sambutannya, Bapak Judianto Rembang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tlogomojo atas kinerjanya dalam mengelola dan melaksanakan program-program pembangunan yang didanai dari APBDes selama ini. Tim Monev Kecamatan Rembang juga menekankan pentingnya Monev APBDes ini, meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah (DBHP/RD) untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Tim Monev Kecamatan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok I bertugas mengecek kelengkapan dokumen administrasi atau bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan perpajakan. Kelompok II bertugas mengecek kegiatan pembangunan/fisik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Monev Kecamatan memberikan beberapa hasil rekomendasi kepada Pemerintah Desa Tlogomojo untuk ditindaklanjuti dan perbaikan di masa depan, antara lain:
- Meningkatkan kualitas perencanaan desa.
- Memperkuat sistem monitoring dan evaluasi internal.
- Lebih hati-hati dalam melaksanakan tata kelola APBDes.
Kepala Desa Tlogomojo menyampaikan terima kasih kepada Tim Monev Kecamatan atas masukan dan sarannya. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Desa Tlogomojo akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan desa di masa depan.
Monev DD dan ADD merupakan kegiatan yang penting untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara optimal untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut adalah beberapa manfaat Monev Pelaksanaan APBDes di desa:
- Meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pembangunan desa.
- Memastikan bahwa APBDes digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
- Mencegah terjadinya penyimpangan APBDes.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Desa kepada masyarakat.